Sejak Badan Otorita Labuan Bajo Flores (BOPLBF) mendapatkan legitimasi khusus pengelolaan pariwisata di Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo (TNK) melalui Perpres No. 32/2018 tanggal 5 April 2018, Labuan Bajo dihantui oleh persoalan agraria dan ekologi. Satu hal problematis dari isi Perpres tersebut adalah mengatur perubahan status dan pemanfaatan 400 hektar hutan Bowosie Nggorang.
KEMBALI KE ARTIKEL