Kejati NTT menetapkan
Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021). Bupati ditetapkan bersama dengan 16 tersangka lainnya. Demikian pernyataan resmi Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda kepada awak media di Kejari Kabupaten Manggarai Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL