Perpajakan adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada negara sesuai dengan undang-undang, bersifat wajib dan tidak dikompensasikan secara langsung, digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat. Perpajakan merupakan salah satu sumber pembangunan negara dalam berbagai bidang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL