Wakalah termasuk salah satu akad atau perjanjian yang dibolehkan dalam agama Islam. Wakalah adalah suatu akad atau perjanjian pemberian mandat atau kuasa pada orang lain untuk melakukan sesuatu yang boleh diwakilkan. Rasulullah sebagai pembawa agama Islam dicatat sejarah pernah melakukan akad wakalah ini. Pada waktu itu Rasulullah mewakilkan kepada Amr bin Umayah untuk menikahi Ummu Habibah. Hal ini menunjukkan bahwa akad wakalah atau pemberian kuasa diperbolehkan, karena memang pada dasarnya manusia belum tentu dapat melakukan pekerjaannya secara sendiri.