Keinginan Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri ini meresahkan mayarakat khususnya mahasiswa. Aksi demo kemarin tepatnya tanggal 25-09-2019 yang di lakukan oleh mahasiswa di berbagai kota di Indonesia, diantaranya daerah: jember,malang,surabaya dan kota-kota lainnya. Mereka ramaikan gedung DPR dengan tekat untuk bisa menggagalkan perubahan pasal-pasal RUU KUHP di Indonesia. Mereka berharap suara mereka dapat terdengar oleh pihak yang berwenang (DPR). Pasal-pasal kontroversional yang terdapat di dalam RUU KUHP,diantaranya tentang :
KEMBALI KE ARTIKEL