Pajak adalah sarana untuk mendorong atau menghambat mencapai tujuan di luar bidang keuangan negara. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut oleh pemerintah. Sedangkan Cukai rokok adalah pungutan yang dipungut oleh negara atas rokok dan hasil tembakau lainnya. Dengan begitu, pajak rokok dan cukai rokok merupakan dua hal yang berbeda dalam hal tata cara pemungutannya dan mendepositkan mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL