Pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid) yang saat ini terjadi, karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terus meningkat di daerah tersebut. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui siaran live YouTube, Sekretariat Presiden. Kebijakan ini bukanlah kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19. Kebijakan lainnya seperti; penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembentukan komite penanganan Covid-19, penerapan PPKM mikro, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pernah diterapkan. Berdasarkan data terupdate menurut berita (kompas. Online, publish 3 Juli 2021) kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 27.913 menjadi 2.256.851 orang dan informasi ini diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan data pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.915.147 orang dan pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 60.027.
KEMBALI KE ARTIKEL