Wabah COVID-19 yang sedang ramai diperbincangkan merupakan kondisi
extraordinary di luar ekspektasi masyarakat, khususnya sektor keuangan dalam menjaga stabilitas harga serta kesehatan perekonomian negara baik melalui kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pernyataan
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa pandemi COVID-19 merupakan ancaman krisis ekonomi terbesar, pernyataan tersebut didukung dengan penurunan tingkat konsumsi, keadaan pasar modal yang semakin
random walk, lesunya kegiatan ekonomi, dan lainnya. Penilaian KemenKOP menunjukkan implikasi perekonomian Indonesia bernilai negatif. Kemenko perekonomian mengungkap untuk memanfaatkan inklusi keuangan yang dinilai penting berperan dalam penambahan lapangan kerja sebagai solusi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Menggandeng kemajuan teknologi, dan merangkul bagi yang terdampak, SNKI meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) tunai kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Serta, telah disalurkannya bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (Liputan6, 2020). Keuangan inklusif juga bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL