Sistem zonasi merupakan sistem seleksi penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang memprioritaskan penerimaan siswa baru berdasarkan tempat tinggal calon siswa dan jarak rumah calon siswa dengan sekolahnya. Sistem ini mulai berlaku sejak enam tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2017, dan baru efektif pada tahun 2018, seperti yang sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Sistem PPDB Zonasi merupakan salah satu warisan dari Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.
KEMBALI KE ARTIKEL