Investasi syariah telah mengalami perkembangan secara signifikan lewat pengembangan inovasi produk yang tidak terbatas yaitu pada produk berbasis syariah dengan menggunakan akad-akad seperti akad jual beli, akad penyertaan modal, atau akad sewa. Selain itu, investasi syariah juga dikembangkan dengan replika produk konvensional seperti instrumen berpendapat tetap, derivatif, dan struktur reksadana yang memenuhi kriteria syariah. Produk pada investasi syariah yang telah memenuhi kriteria syariah terbukti dapat menarik investor non muslim serta menawarkan banyak kesempatan bahkan bagi lembaga keuangan non muslim di berbagai belahan dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL