Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

ANTARA UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT DAN CAIRO DECLARATION

12 Januari 2011   01:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:41 855 0

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dari lahir. Pengaturan secara lengkap terhadap sendi-sendi kehidupan yang menyangkut hak asasi kemudian dirumuskan dalam sebuah instrument hukum HAM internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right. Deklarasi yang diakui dan disetujui secara internasional tersebut seharusnya berlaku untuk semua manusia di dunia, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, dan agama. Sehingga kemudian muncul sebuah pertanyaan, jika Universal Declaration of Human Right sudah mengayomi semua pihak, mengapa kemudian muncul Cairo Declaration yang dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun