Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dari lahir. Pengaturan secara lengkap terhadap sendi-sendi kehidupan yang menyangkut hak asasi kemudian dirumuskan dalam sebuah instrument hukum HAM internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right. Deklarasi yang diakui dan disetujui secara internasional tersebut seharusnya berlaku untuk semua manusia di dunia, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, dan agama. Sehingga kemudian muncul sebuah pertanyaan, jika Universal Declaration of Human Right sudah mengayomi semua pihak, mengapa kemudian muncul Cairo Declaration yang dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) ?