Pendidikan adalah hak segala bangsa. Hal itu adalah hak mutlak, yang tidak bisa diganggu, bagi seluruh warga negara, sesuai yang tertuang pada Undang -undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL