Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2: Mencekik Leher Masyarakat

2 Desember 2011   10:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:55 4316 14

2 Desember 2011

Pukul 09.30 wib Saya memenuhi jadwal untuk menghadiri sidang guna mengambil STNK sepeda motor saya yang di tilang  Polisi sejak tanggal 19 November 2011. Sejak tanggal 19 saya sudah uring – uringan sendiri. Mengapa? Karena menurut Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 Ayat 2, besarnya denda akibat tidak menghidupkan lampu di siang hari adalah Rp 100.000. Bagi saya pribadi yang berstatus mahasiswi, ini tentu memberatkan. Ataupun pidana kurungan maksimal 15 hari, tentunya kita pun tidak mau, bukan ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun