Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah menutup TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, merujuk pada aturan yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembatasan Social Commerce, yang menyebabkan TikTok Shop hanya dapat berfungsi sebagai platform promosi dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli. Penutupan TikTok Shop telah memunculkan berbagai perdebatan dan dampak yang perlu dipahami dengan lebih mendalam.
KEMBALI KE ARTIKEL