Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sanksi Hukum bagi Oknum Pemalsuan Rapid Test sebagai Bentuk Pelanggaran Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

10 Juni 2021   10:02 Diperbarui: 10 Juni 2021   10:06 336 1
Meningkatnya jumlah penderita covid-19 secara signifikan terhitung sejak kasus pertama di Indonesia pada  2 Maret 2020 hingga 8 April 2021 telah tercatat sebanyak 1,5 juta kasus. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus tersebut mulai dari himbauan untuk isolasi diri dengan upaya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta penghimbauan masyarakat agar selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya melalui pemberlakuan kewajiban masyarakat yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test negatif covid-19 yang berlaku 14 hari sejak diterbitkannya surat rapid test tersebut serta upaya vaksinisasi yang tengah gencar dilakukan saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun