Sistem hukum adalah landasan penting dalam pembentukan negara dan kehidupan sosial. Di antara berbagai sistem hukum yang berpengaruh di dunia, sistem
common law merupakan salah satu yang memiliki dampak besar, terutama dalam budaya hukum negara-negara bekas koloni Inggris.
Common law berkembang di Inggris dan dibangun berdasarkan prinsip
 precedent---yakni keputusan pengadilan sebelumnya yang dijadikan acuan untuk memutus perkara baru. Dalam
common law, kebiasaan masyarakat menjadi sumber hukum utama melalui keputusan-keputusan pengadilan yang dianggap sebagai
unwritten law atau hukum tidak tertulis. Hal ini kontras dengan
civil law, yang mengutamakan undang-undang tertulis sebagai sumber hukum utamanya.
KEMBALI KE ARTIKEL