H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal karena kontribusinya terhadap teori positivisme hukum. Karyanya yang paling terkenal adalah The Concept of Law (1961), di mana ia mengembangkan argumen tentang sifat hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas. Baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami struktur sosial dan hukum. Weber menekankan pentingnya konteks sosial dalam analisis perilaku manusia, sementara Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Keduanya tetap relevan dalam diskusi akademis saat ini, baik dalam sosiologi maupun filsafat hukum.