Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

28 Oktober 2024   23:38 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:05 42 0
Max Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. la terkenal dengan analisisnya tentang hubungan antara agama, ekonomi, dan masyarakat. Karyanya yang paling terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, di mana ia mengemukakan bahwa etika Protestan, khususnya kalvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa.
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal karena kontribusinya terhadap teori positivisme hukum. Karyanya yang paling terkenal adalah The Concept of Law (1961), di mana ia mengembangkan argumen tentang sifat hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas. Baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami struktur sosial dan hukum. Weber menekankan pentingnya konteks sosial dalam analisis perilaku manusia, sementara Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Keduanya tetap relevan dalam diskusi akademis saat ini, baik dalam sosiologi maupun filsafat hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun