Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembiayaan Syariah Lampaui Bank Konvensional: Analisis Sociological Jurisprudence

2 Oktober 2024   07:46 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:15 35 0
Kaidah hukum yang berkaitan dengan pembiayaan syariah adalah prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam. Ini termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Pembiayaan syariah harus mematuhi prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan, serta mendorong kerja sama dan tanggung jawab sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun