Kaidah hukum yang berkaitan dengan pembiayaan syariah adalah prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam. Ini termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Pembiayaan syariah harus mematuhi prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan, serta mendorong kerja sama dan tanggung jawab sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL