Jakarta - Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL