Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

28 Desember 2024   14:08 Diperbarui: 28 Desember 2024   14:08 28 0
Jakarta - Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun