Bukti kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui sertifikat tanah. Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat. Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021 berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL