11 Desember 2018 19:52Diperbarui: 16 Februari 2019 21:442110
Ketentuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti merupakan ketentuan yang tidak berdasar sama sekali, meskipun Ketua KPU mengatakan bahwa ketentuan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk mengakomodir hak politik setiap orang. Setiap warga negara memang mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.