Barang-barang yang kita beli di Supermarket pasti dikenakan pajak walaupun kecil nilainya, dengan semakin banyak barang yang terjual di Supermarket/Swalayan atau tempat retailer resmi lainnya maka semakin banyak nominal pajak yang menumpuk di perusahaan retailer tersebut, jika pajak yang menumpuk tersebut tidak disetorkan ke pemerintah atau disetorkan tetapi tidak sesuai dengan nominal yang telah diperoleh dari konsumen, maka terjadilah apa yang disebut dengan pengemplangan pajak, itu hanya perusahaan retail, belum lagi perusahaan-perusahaan lainnya
KEMBALI KE ARTIKEL