Setelah sepasang muda-mudi menikah, mereka tidak hanya disebut suami-istri tetapi juga menyandang predikat sebagai orang tua manakala Tuhan mengaruniakan anak dalam pernikahan mereka atau tidak. Predikat ini otomatis menempatkan orang tua sebagai babbysitter, mau tidak mau. Pasangan suami-istri yang tidak dikaruniai anak bisa jadi tidak mempunyai kesempatan untuk mengasuh, kecuali mereka mengadopsi anak. Tak bisa dipungkiri, pola asuh orang tua berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik maupun secara psikis dan sosial.Orang tua berkewajiban mengasuh, yaitu mendidik dan mengarahkan anak agar menjadi individu berkarakter mulia. Peran orang tua mengasuh merupakan peran yang penting karena anak mula-mula memperoleh bimbingan dan pendidikan dalam keluarga sebelum akhirnya diperlengkapi di lembaga-lembaga pendidikan.