Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kawin Tidak Tercatat dalam KK dan Implikasinya

7 Februari 2021   01:01 Diperbarui: 7 Februari 2021   01:22 227 0
Salah satu syarat pengurusan akta kelahiran adalah Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ada yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah dan ada juga yang diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan 2 orang saksi atas kebenaran pasangan tersebut benar-benar merupakan pasangan suami istri. Atas dasar 2 (dua) hal yang menjadi syarat penerbitan KK tersebut maka dalam kolom status pada Kartu Keluarga dicatat Kawin dan kawin tidak tercatat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun