UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) banyak menggunakan sistem konsinyasi dalam distribusi produk. Sistem konsinyasi adalah suatu perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak sebagai pemilik barang menyerahkan barangnya kepada pihak tertentu untuk menjualnya dan kemudian akan mendapatkan komisi tertentu. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilik usaha menitipkan terlebih dahulu produknya ke toko-toko, setelah barang terjual uang hasil penjualan baru bisa diterima pemilik usaha. Sistem konsinyasi sudah banyak dilakukan terutama oleh pemilik UMKM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL