Pada dasarnya adanya atau munculnya sistem perbedaan penempatan peserta didik menurut tingkatkecerdasan intelektual (IQ) dalam suatu lingkup kelas unggulan maupun kelas reguler adalah mengacu pada konsep keadilan, dimana konsep ini menyatakan bahwa yang dikatakan dengan adil itu tak selalu harus sama, namun keadian merupakan pemenuhan kebutuhan seseorang yang diberikan oleh suatu instansi atau orang yang menjadi penanggungjawab seseorang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL