Mendengar kata perpustakaan semua pasti membayangkan sebuah ruangan yang berisi rak-rak dengan aneka ragam jenis buku. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL