Menurut UU No.40 Tahun 2014 mengenai asuransi syariah yaitu kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling melindungi dan tolong menolong.
KEMBALI KE ARTIKEL