Jakarta, 11 November 2024 -- Pemerintah Indonesia baru saja menerapkan kebijakan yang mengejutkan pasar teknologi dengan melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Langkah ini diambil karena Apple, perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat, dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL