Pemerintah Daerah adalah Lembaga negara yang mempunyai tujuan utama melayani masyarakat. Kesejahteraan masyarakat menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada pelaksanaannya pengelolaan keuangan daerah merupakan penggerak utama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan lainnya. Menurut Mamesah (1995:45) "keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dimulai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan". Dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah adalah hak dan kewajiban pemerintah daerah berupa uang maupun barang. Hak merupakan sumber penerimaan yang digunakan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan daerah kepada masyarakat berupa pendapatan dan pembiayaan daerah, sedangkan kewajiban pemerintah daerah adalah pengeluaran atas belanja dan pembiayaan daerah yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL