Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Batang Epi Paula Numberi mengatakan bahwa, operasi pemusnahan ini merupakan bagian upaya penegakan hukum terhadap kasus yang telah diadili.
"Kami hari ini, dengan disaksikan pihak Polres Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNN, dan Dinas Kesehatan Batang, melakukan penghancuran barang-barang yang sudah inkrah." Katanya saat ditemui di Kantor Kejari Batang, Kabupaten Batang, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, barang bukti terdiri dari 2,75 gram sabu-sabu, 570 pil Yarindo, 1.974 butir DMP, 564 butir Hexymer, dan dua pohon ganja. Tidak hanya itu, barang bukti dari kasus asusila dan beberapa gawai turut dilenyapkan. "Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum dari kasus selama periode Januari hingga Mei 2024 dengan jumlah 22 terpidana."
Dari banyaknya kasus tersebut, kasus peredaran narkoba dan obat-obat terlarang menjadi kasus yang paling menonjol, dengan 14 terpidana. Kejari Batang berharap, upaya pemberantasan peredaran narkotika di Batang agar bisa terus dilakukan. Terutama di kalangan remaja yang rentan terlibat, baik sebagai pengguna ataupun pengedar.
"Oleh karena itu, kami berupaya untuk mencegah dan menekan peredaran narkotika di kalangan generasi muda dengan melakukan sosialisasi ancaman narkoba." ucapnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Batang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan wejangan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Batang.