Pada mulanya pajak merupakan upeti (pemberian) yang harus dibayarkan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Pemberian tersebut digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat serta untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun jalan, saluran air untuk pengairan sawah dan sarana kepentingan umum lainnya. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
KEMBALI KE ARTIKEL