Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan tidak hanya tentang kesehatan fisik atau yang terlihat dari luar, tetapi juga kesehatan jiwa atau mental. Kesehatan merupakan faktor yang penting bagi kehidupan manusia. Semua orang ingin hidup dalam keadaan yang sehat karena dengan tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani, manusia dapat hidup dan melakukan aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan kualitas hidup baik secara sosial maupun ekonomi. Begitu juga dengan mahasiswa yang membutuhkan fisik dan mental yang baik dalam menjalani perkuliahan dengan lancar.
KEMBALI KE ARTIKEL