Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Suatu Analisis: Restorative Justice sebagai Penyelesaian Tindak Pidana

24 April 2024   15:46 Diperbarui: 23 Februari 2025   21:47 103 0
Restorative Justice pada dasarnya merupakan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menekankan pada tanggung jawab, pemulihan, dan rekonsiliasi dengan berlandasakan pada asas pemulihan keadaan, penguatan hak korban, tanggung jawab terdakwa, pidana sebagai upaya terakhir, konsensualitas, dan transparansi serta akuntabilitas. Pemulihan ini ditujukan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindakan kriminal dan bukan hanya memberi hukuman kepada pelaku. Pemulihan ini melibatkan mediasi antara pelaku dan korban, dialog antar-masyarakat, serta segala bentuk pneyelesaian yang mungkin dapat dilakukan untuk pelaku dapat menebus kesalahannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun