Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Namun saat ini berbagai masalah lingkungan terjadi, seperti semakin tingginya suhu bumi, bencana banjir, perubahan iklim global, rusaknya hutan, menipisnya sumber daya alam, kerusakan habitat alam, peningkatan polusi, kemiskinan, dan musim yang sulit untuk diprediksi. Dari berbagai masalah tersebut, maka mencintai lingkungan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
KEMBALI KE ARTIKEL