Guru adalah profesi yang sangat berepengaruh dalam membentuk dan mencetak generasi bangsa, guru adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar dan mengayomi seseorang, menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 guru adalah adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendiidk, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL