Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan perubahan terhadap sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan sistem pemungutan pajak yang semula
official assessment system berubah menjadi
self-assessment system.
KEMBALI KE ARTIKEL