Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL