Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Beralasan bahwa bukanlah sebagai pelaksana program dalam menjawab kesejahteraan masyarakat, maka minimal pengawasan itu berjalan dengan baik dan maksimal, atau selain itu merancang Peraturan Daerah yang membawa keuntungan bagi rakyat, bukan bagi pengusaha, atau kelompok-kelompok tertentu, sehingga penulis memaknai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) antara ada dan tiada karena semua orang menganggap bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ini punya Kantor dan anggaran, serta punya fungsi pengawasan yang di legalisasi melalui peraturan perundang-undangan, tetapi bekerja untuk kepentingan rakyat sama sekali tidak ada atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang ada di atas ketiadaanya.
KEMBALI KE ARTIKEL