Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Generasi Tertekan Ujaran Kebencian, Peran Hukum dan Dukungan Kesehatan Mental Diperlukan Segera

17 Desember 2024   19:25 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:31 14 0
Ujaran kebencian atau hate speech adalah bentuk komunikasi yang merendahkan, mengintimidasi, atau menghasut kebencian terhadap individu maupun kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Fenomena ini telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena dampaknya yang dapat merusak kedamaian sosial serta mengancam persatuan bangsa. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI, ujaran kebencian didefinisikan sebagai ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun