Ujaran kebencian atau hate speech adalah bentuk komunikasi yang merendahkan, mengintimidasi, atau menghasut kebencian terhadap individu maupun kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Fenomena ini telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena dampaknya yang dapat merusak kedamaian sosial serta mengancam persatuan bangsa. Mengacu pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI, ujaran kebencian didefinisikan sebagai ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL