Artikel ini menggunakan pendekatan humanistik Friedrich Nietzsche untuk membahas fenomena "No Viral No Justice". Istilah ini mencerminkan kritik terhadap sistem penegakan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pidana diyakini lambat dan tidak adil, dan keadilan hanya dapat dicapai jika isu-isu tersebut tersebar di media sosial. Dalam konteks ini, konsep "kehendak untuk berkuasa" dan gagasan Nietzsche tentang moralitas situasional menjadi relevan. Dengan mengambil perspektif Nietzsche, penulis mengajak pembaca untuk merefleksikan perlunya reformasi penegakan hukum untuk menjadikan penegakan hukum lebih transparan dan adil tanpa mengandalkan harus viral terlebih dahulu. Melalui analisis tersebut, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai hubungan antara media sosial, keadilan, dan nilai-nilai moral dalam masyarakat modern.
KEMBALI KE ARTIKEL