Masalah kemiskinan saat ini menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia, apalagi saat ini terjadi krisis pangan dan energi dalam perekonomian dunia. Harga minyak dunia, yang telah mencapai $140 per barel, diperkirakan akan menambah 15 juta orang miskin baru tahun ini. Situasi ini diperparah oleh terus memburuknya keadaan ekonomi riil. Menurut penelitian tim Rising Indonesia, upah riil petani turun 0,2 persen pada 2007 dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian pula, upah riil pekerja bangunan, pekerja rumah tangga, dan penata rambut menurun masing-masing sebesar 2 persen, 0,5 persen, dan 2,5 persen (Beik dan Hakiem, 2008).
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi global yang akan menaikkan harga minyak pemanas, antara lain, pemerintah telah menyiapkan beberapa paket kebijakan, salah satunya paket Bantuan Moneter Langsung (BLT). Namun, praktik BLT ini seringkali tidak efektif karena koordinasi dan manajemen yang buruk. Oleh karena itu, diperlukan beberapa alternatif instrumen yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kemiskinan dan permasalahan ekonomi lainnya. Salah satu instrumen tersebut adalah Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).(Irfan Syauqi Beik 2009)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Asbahani atas otoritas Imam at-Thabran dalam kitab Al-Ausath dan Al-Shaghir, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Padahal Allah SWT telah mewajibkan orang kaya muslim untuk membayar zakat, yang dapat mengatasi kemiskinan. Orang miskin tidak bisa menderita kelaparan atau kekurangan pakaian kecuali kelangkaan di kalangan orang kaya Muslim. Ingatlah bahwa Allah SWT membuat perhitungan yang cermat dan meminta pertanggungjawaban mereka dan kemudian menyiksa mereka dengan pesta yang menyakitkan. Hadis tersebut juga mengingatkan kita akan besarnya pengaruh orang kikir dan perilaku orang kikir terhadap kemiskinan.
Diperlukan solusi yang selalu memberdayakan masyarakat miskin dan membuka peluang bagi masyarakat miskin untuk mengakses modal usaha. Mungkin zakat adalah solusinya. Karena zakat merupakan bagian dari salah satu instrumen rukun Islam, maka zakat dapat dijadikan sebagai perantara dalam distribusi pendapatan dan kekayaan.Â
Dengan disahkannya kewajiban zakat, maka pelaksanaan zakat profesi, zakat fitrah dan tujuan zakat diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia, selain itu zakat juga dapat dijadikan sebagai mekanisme untuk mengatasi permasalahan program Zakat generasi miskin di Indonesia. Indonesia. Dalam terbitan kali ini, kami sebagai peneliti mengangkat Zakat sebagai pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi kerakyatan dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat pada era Khulafaur Rashidun.Â
Fokus kajian ini adalah bagaimana kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan pada era Rashidun Khulafaur dan bagaimana perkembangan ekonomi umat pada era Rashidun Khulafaur.Â
Tujuan dari penelitian ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Ulama ingin tahu bagaimana zakat membantu mengentaskan kemiskinan selama Rashidun Khulafaur dan bagaimana perkembangan ekonomi umat selama Rashidun Khulafaur. Jika melihat evolusi pengembangan ZIS di Indonesia, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 1990-an.
Berbagai lembaga zakat yang berkembang mencoba menghadirkan prinsip-prinsip Manajemen modern dalam praktek. Lembaga yang menjadi pionir antara lain Dompet Dhuafa Republika, Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) didirikan pada2 Juli 1993. Sebagai lembaga zakat nasional, Dompet Dhuafa memiliki jaringan wilayah kerjanya sangat luas dan mencakup 28 provinsi di seluruh indonesia. program-program itu tawarannya sangat bervariasi dan inovatif. Artikel ini mencoba menganalisis dampaknya tentang program-program dompet dhuafa, khususnya program pemberdayaannya, studi dan penelitian empiris.Â
Potensi dan peran zakat saat ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meringankan mereka yang kemiskinan dan mendapat banyak perhatian, termasuk perang melawan kemiskinan harus segera dilakukan, dan zakatnya diharapkan bermanfaat bagi fakir miskin terutama yang membutuhkan perhatian semua orang yang terlibat.
Jika dalam mengembangkan potensi Zakat melalui usaha Pinjaman Modal Usaha, Pembibitan Pemberdayaan ikan, pertanian, peternakan dan zakat bagi fakir miskin Pemberdayaan keluarga muslim dan pendidikan serta keterampilan jadi nanti Orang miskin memiliki makanan berupa pengalaman yang bisa dimanfaatkan mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
Dompet Dhuafa Republika telah mengutamakan penggunaan dana zakat yang dikumpulkannya sebagai zakat produktif untuk pemberdayaan para mustahiq. Dana zakat yang disalurkan secara produktif berarti bahwa penyaluran dana tidak diberikan kepada mustahiq berupa barang konsumtif seperti uang atau kebutuhan pokok saja, melainkan disalurkan melalui program-program pemberdayaan. Dengan mengikuti program pemberdayaan akan membantu mustahiq supaya bergerak lebih aktif untuk memperbaiki kehidupannya.Â
Mustahiq yang diberdayakan tidak bergantung pada pemberian yang sifatnya konsumtif, yang hanya menjadikannya malas untuk bergerak dan mencari kehidupan pemberdayaan adalah cara yang ditempuh untuk mengajak para mustahiq berkembang menuju kehidupan yang lebih maju melalui program-program yg diadakan oleh Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa Republika mengutamakan penggunaan dana Zakat yang terkumpul sebagai Zakat produktif untuk memperkuat Mustahiq. Dana zakat yang disalurkan secara produktif berarti penyaluran dana tidak hanya diberikan kepada mustahiq berupa barang konsumsi seperti uang atau barang kebutuhan pokok, tetapi juga disalurkan program pemberdayaan.Â
Berpartisipasi dalam program pemberdayaan membantu Mustahiq menjadi lebih aktif untuk meningkatkan kehidupan mereka. Mustahiq yang diberdayakan tidak tergantung pada hadiah yang sifatnya dapat dihabiskan, yaitu malas bergerak dan memberdayakan hidup saja adalah salah satu cara mengajak mustahiq untuk berkembang menuju kehidupan yang lebih maju.
Program-program yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa, Pemberdayaan bisnis terjadi dengan mendorong orang mustahiq untuk mengembangkan keterampilan mereka sendiri.Â
Kemampuan yang kemudian ada dikombinasikan dengan memberikan keterampilan yang memungkinkan mereka untuk mengelola sumber daya alam di sekitar mereka. Hasil semua ini dapat digunakan untuk menambah penghasilan mereka. Semua program otorisasi memiliki mekanismenya masing-masing, yang harus selalu dikembangkan lebih lanjut.Â
Dompet Dhuafa berhubungan dengan Mustahiq atau penerima manfaat sebagai berikut: dengan pendekatan button up. Akses ini adalah saat memberikan Dompet Dhuafa Program disesuaikan dengan kemauan dan kemampuan Mustahiq dan tidak berdasarkan paksaan atau perintah dari Dompet Dhuafa. Kesepakatan tentang apa yang akan dijadikan bahan komersial selalu diatur sesuai dengan kemauan dan kemampuan mustahiq. Di samping itu juga disesuaikan dengan kondisi desa dan diberdayakan oleh masyarakat.Â
Sehingga kontrol juga diimplementasikan dalam proses pemberdayaan sumber daya alam. Setelah memberikan modal kepada perusahaan, Mustahiq yang berwenang tidak dibiarkan begitu saja tetapi selalu dilibatkan dan dibimbing Dompet Dhuafa tentang pengelolaan dan penggunaan modal perusahaan.Â
Misalnya, dalam administrasi bisnis, orang mustahiq yang sudah memiliki bisnis diajarkan untuk membedakan antara modal, hasil usaha, tabungan, dan konsumsi. Jika keuangan perusahaan tertata dengan baik, bahkan bisa meningkatkan pendapatannya di atas upah minimum regional (UMR).(Mulyawisdawati and Nugrahani 2019)
Kajian ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa instrumen zakat memiliki potensi yang luar biasa. Untuk itu, diperlukan adanya komitmen dan kerjasama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik pemerintah, DPR, badan dan lembaga amil zakat, maupun masyarakat secara keseluruhan dalam mewujudkan pembangunan zakat yang berkelanjutan. Mudah-mudahan kajian di tingkat mikro ini dapat menjadi stimulus bagi kajiankajian serupa di tingkat yang lebih luas lagi.