Menghitung Kenaikan PPN!
Untuk memahami mengapa kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan 9%, kita perlu melihat perhitungan persentase kenaikan relatif terhadap tarif awal. Kenaikan dari 11% ke 12% dapat dihitung sebagai berikut:
Persentase Kenaikan = Tarif Baru - Tarif Lama x 100% / Tarif Lama
Persentase Kenaikan=(12%11%)100%/11
% = 9,09%
Jadi, kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan sekitar 9,09%.