Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%. Mengapa ini bukan kenaikan 1% melainkan 9%

30 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   16:00 38 0
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Meskipun secara nominal kenaikan ini terlihat hanya sebesar 1%, sebenarnya kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 9% dari tarif sebelumnya. Bagaimana bisa demikian?

Menghitung Kenaikan PPN!

Untuk memahami mengapa kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan 9%, kita perlu melihat perhitungan persentase kenaikan relatif terhadap tarif awal. Kenaikan dari 11% ke 12% dapat dihitung sebagai berikut:

Persentase Kenaikan = Tarif Baru - Tarif Lama x 100% / Tarif Lama

Persentase Kenaikan=(12%11%)100%/11
% = 9,09%
Jadi, kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan sekitar 9,09%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun