Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ketimpangan Antarwilayah: Kegagalan pembangunan yang membuat Indonesia terbelah

2 Februari 2025   20:54 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:54 24 0
Indonesia, sebagai negara kesatuan, menghadapi tantangan besar dalam ketimpangan antarwilayah yang terjadi hingga saat ini. Ketimpangan ini mencakup perbedaan dalam hal pembangunan, ekonomi, pendidikan, dan akses terhadap layanan dasar di berbagai wilayah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Menurut UUD 1945, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 33 yang menekankan pentingnya pemerataan ekonomi. Meskipun telah ada berbagai kebijakan, namun hal ini masih saja terjadi. Oleh karena itu, masalah ketimpangan antarwilayah sangat perlu dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mencari solusi yang tepat.

Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sangat diperlukan agar cita-cita UUD 1945, yang menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud. Pasal 18 UUD 1945 memberikan dasar hukum untuk desentralisasi dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih tertinggal dari berbagai aspek pembangunan, terutama yang berada di luar Pulau Jawa. Ketimpangan ini dapat dilihat dari perbedaan dalam infrastruktur, akses pendidikan, kesehatan, serta lapangan pekerjaan yang sangat bervariasi antara wilayah satu dengan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun