Oleh : Atep Afia Hidayat - Setiap orang tentu saja berhak untuk mengklaim sebagai calon presiden (Capres), siapapun itu baik yang berada di pedesaan atau perkotaan, di pegunungan atau pesisir, orang kaya atau miskin, orang terkenal atau tidak dikenali. Siapapun pada dasarnya boleh nyapres, cuma persoalannya memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang atau tidak, ada bakal calon pemilihnya atau tidak.