Wacana pemekaran provinsi pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Logikanya, lebih mudah mengelola dan memberdayakan 5 – 10 juta penduduk (beban kerja Pemprov Cirebon mendatang), daripada 30 – 40 juta penduduk (beban kerja Pemprov Jawa Barat saat ini). Namun sebenarnya hal yang paling penting ialah menyangkut kualitas sumberdaya manusia yang ada di jajaran pemerintahan. Dengan kata lain, walaupun pemekaran Provinsi Cirebon berlangsung mulus, namun apakah kualitas birokratnya mumpuni dan bisa diandalkan. Jangan sampai setelah pemekaran, justru kesejahteraan masyarakat malah bertambah buruk. Tidak dapat dipungkiri, kondisi birokrasi baik di pusat maupun di daerah saat ini dalam kondisi carut-marut, dengan tingkat profesionalisme, kompetensi dan kinerja yang rendah. Bisa dikatakan mesin birokrasi berjalan sangat lambat, sehingga beragam persoalan masyarakat tidak bisa dikelola dengan baik.
Untuk membentuk satu provinsi baru jelas begitu repot dan sangat merepotkan. Rencana pendirian Provinsi Cirebon misalnya, saat ini masih menghadapi keengganan masyarakat dan Pemda Kabupaten Kuningan dan Majalengka untuk bergabung (Pikiran-rakyat.com ,Kuningannews.com). Betul bahwa Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat sudah memberikan lampu hijau, bahkan sebentar lagi akan memberikan persetujuan. Namun aspirasi masyarakat Kabupaten Kuningan dan Majalengka harus tetap mendapat perhatian, tidak boleh ada unsur pemaksaan untuk mengikuti keinginan elit yang ada di Kota Cirebon. Jika perlu selenggarakan referendum untuk menentukan sikap, apakah ingin tetap bergabung dengan Jawa Barat atau menyetujui pembentukan Provinsi Cirebon.
Jika hasil referendum dimenangkan oleh masyarakat yang menyetujui pembentukan Provinsi Cirebon, maka dengan sendirinya rencana pembentukan bisa berlangsung mulus. Namun jika opsi tetap dalam lingkup Provinsi Jawa Barat yang menang, maka Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) perlu menempuh upaya lain. Sebagaimana ditetapkan Undang-undang, bahwa sebuah Provinsi harus memiliki minimal 5 kabupaten dan atau kota, maka untuk memenuhi aturan tersebut, perlu ditempuh langkah pemekaran terlebih dahulu. Dalam Hal ini Kabupaten Indramayu dimekarkan menjadi Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Indramayu Barat , sementara Kabupaten Cirebon dimekarkan menjadi Kabupaten Cirebon dan Kabupatern Cirebon Timur. Ditambah Kota Cirebon, maka akan tersedia lima kabupaten dan kota.
Pembentukan Provinsi Cirebon makin mempersempit wilayah Provinsi Jawa Barat. Di bagian lainnya, ternyata rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya pun makin muncul ke permukaan. Gagasan tersebut makin sering diungkapkan Bupati Bogor, Rahmat Yassin (Pelitaonline.com). Setidaknya daerah-daerah Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur akan menjadi komponen Provinsi Bogor Raya.
Sebenarnya dengan berdirinya Provinsi Banten, penamaan Jawa Barat pun sudah tidak tepat lagi, mengingat kedudukan paling barat di Pulau Jawa telah digantikan oleh Banten. Untuk itu banyak kalangan yang sudah menyampaikan gagasan penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan. Jika Wilayah Cirebon dan Bogor “terlepas”, maka Provinsi Pasundan meliputi Wilayah Priangan Barat (Kabupaten Bandung, Kab Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang), Priangan Timur (Kabupaten Garut, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis dan Kota Banjar) dan Purwasuka dan Bekasi (Kab Purwakarta, Kab Subang, Kab Karawang, Kab Bekasi dan Kota Bekasi).
Setelah terbentuk dengan resmi seringkali esensi pemekaran wilayah dilupakan. Hal yang sering terjadi ialah desentralisasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan berdirinya provinsi baru yang beribukota di Cirebon, maka mulai dari pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Polda, rekrutmen legislative (DPRD Provinsi), penyerahan aset dari provinsi lama kepada provinsi baru pada 2012-2013, harus segera dilakukan. Semua proses terbentuknya pemerintahan provinsi perlu dikawal secara ketat oleh berbagai komponen dalam masyarakat. Jangan sampai seluruh rangkain proses hanya dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu dan kurang menghiraukan kepentingan masyarakat. Selamat datang Provinsi Cirebon. “Selamat jalan” Provinsi Jawa Barat. (Atep Afia).