Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rivalitas Kota dan Kabupaten Serang

6 Desember 2010   01:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 484 0
Oleh : Atep Afia Hidayat -

Sudah sepantasnya Kota Serang terbentuk, mengingat kedudukannya sebagai Ibu Kota Propinsi Banten dan perkembangan perkotaan di Kecamatan Serang dan sekitarnya yang memerlukan pengelolaan administrasi pemerintahan secara khusus.

Kota Serang akan meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kasemen, Cipocok jaya, Walantaka, Curug, dan Taktakan. Kota Serang memiliki luas wilayah 266,74 km2 atau meliputi 15,38 persen dari luas wilayah Kabupaten Serang, dengan jumlah penduduk sekitar 467 ribu jiwa atau 26,9 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Serang, serta kepadatan penduduk mencapai 1.752 jiwa per km2.

Dari segi wilayah, Kota Serang lebih luas jika dibandingkan dengan Kota Tangerang (186,97 km2) dan Kota Cilegon (175,51 km2). Penduduk Kota Serang lebih banyak dibanding Kota Cilegon (331 ribu jiwa) tetapi jauh lebih sedikit jika dibandingkan penduduk Kota Tangerang (1,5 juta jiwa). Sedangkan tingkat kepadatan penduduk Kota Serang lebih rendah jika dibandingkan dengan Kota Cilegon (1.902 jiwa/km2) dan Kota Tangerang (8.091 jiwa/km2). Dengan berstatus Kota Otonom maka pengembangan Kota Serang akan lebih terarah dan terencana, begitu pula peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa berlangsung lebih optimal. Berbagai indikator potensi daerah seperti yang tercantum dalam PP No. 29/2000 bisa dikelola dengan baik, sehingga Kota Serang akan segera bangkit dan kedudukannya sejajar dengan kota-kota lain yang menjadi ibukota propinsi.

Potensi Kota Serang

Kondisi Kota Serang saat ini belum mencerminkan sebuah kota di Pulau Jawa yang berstatus ibu kota propinsi, tidak usah dibandingkan dengan Bandung, Semarang, Yogya atau Surabaya, dengan Cilegon dan Tangerang saja masih kalah ‘cemerlang’. Ketika seorang pendatang masuk ke Kota Serang, mungkin dalam benaknya muncul pertanyaan ‘Inikah sebuah ibu kota propinsi ?’.

Perlahan tapi pasti, Kota Serang mulai ‘menggeliat’, terutama setelah terbentuknya Propinsi Banten, 4 Oktober 2000 lalu, di mana Serang dipilih menjadi pusat pemerintahan, mengalahkan Tangerang yang memiliki infrastruktur jauh lebih baik. Secara historis Serang pernah menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Banten, resminya mulai tahun 1808, yaitu setelah Daendels menghancurkan Keraton Surosowan, yang menjadi pusat pemerintahan di Banten Lama. Alasan historis itulah yang menjadikan Serang sebagai ibu kota propinsi.

Dengan menyandang status ibu kota propinsi, bidang perekonomian beberapa kecamatan seperti Kecamatan Serang, Kasemen, Cipocok jaya, Walantaka, Curug, dan Taktakan mengalami perubahan yang cukup drastis. Kecamatan-kecamatan tersebut semula tergantung pada pertanian, namun saat ini kegiatan ekonomi yang bersifat perkotaan seperti industri, jasa, keuangan, pengangkutan, bangunan dan listrik mulai mendominasi. Jika untuk seluruh Kabupaten Serang kegiatan ekonomi non pertanian memberikan kontribusi sampai 85 persen, maka untuk kecamatan-kecamatan yang akan menjadi wilayah Kota Serang sudah melampaui 90 persen.

Perkembangan Kota Serang akan semakin pesat karena memiliki akses ke pintu gerbang internasional seperti Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan internasional Bojonegara (masih dalam proses pembangunan). Letak Kota Serang pun tidak jauh dari Pelabuhan Banten di Ciwandan (Kota Cilegon), sehingga berbagai produk industri pengolahan bisa lebih mudah dalam menjangkau pasar internasional. Selain itu, Kota Serang sudah dihubungkan jalan tol dengan kota-kota di sekitarnya, seperti Cilegon, Tangerang, bahkan Jakarta. Berbagai kelengkapan infrastruktur tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, serta wisatawan Nusantara dan manca negara untuk semakin ‘menghidupkan’ Kota Serang. Dengan adanya pertumbuhan kota diharapkan dapat memacu kesejahteraan masyarakat Kota Serang, maka dampak pemekaran wilayahpun benar-benar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Selain sebagai pusat perekonomian dan pemerintahan, Kota Serang pun berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat pendidikan dan kebudayaan. Saat ini di Serang terdapat belasan perguruan tinggi dengan berbagai bidang studi, dua di antaranya adalah PTN, yaitu Universitas Tirtayasa (Untirta) dan IAIN Maulana Yusuf. Untuk mempercepat kemajuan Kota Serang dan Propinsi Banten pada umumnya, beberapa bidang studi seperti teknologi informasi, ilmu komunikasi, bioteknologi, ekonomi syariah dan kajian sejarah dan budaya Banten perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Kota Serang harus menjadi ‘lokomotif’ untuk kembalinya masa keemasan Banten, termasuk dibidang budaya, sehingga memberikan inspirasi bagi masyarakat Banten untuk meraih kejayaannya kembali.

Nasib Kab. Serang

Setelah Kota Serang mandiri lalu bagaimana dengan nasib Kabupaten Serang. Banyak persoalan yang akan dihadapi, mulai dari pemindahan ibukota kabupaten, penyusutan pendapatan asli daerah (PAD), distribusi aset, kepegawaian, dan sebagainya. Menyangkut PAD yang meliputi retribusi pasar, parkir, rumah sakit dan terminal bus, yang sebelumnya masuk ke kas Pemda Kabupaten Serang, maka setelah lahir Kota Serang sebagian besar akan masuk ke kas Pemda Kota Serang. Hal ini secara langsung akan menyebabkan penurunan drastis PAD Kabupaten Serang. Kejadian seperti itu pernah dialami Pemda Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat setelah terbentuknya Kota Tasikmalaya. Jika pada tahun 2001 PAD Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp. 25 miliar, maka tahun 2002 setelah Kota Tasikmalaya terbentuk, PAD-nya hanya mencapai Rp. 14 miliar.
Sebagian besar PAD Kabupaten Serang dihasilkan oleh Kecamatan Serang dan sekitarnya, yang tidak lama lagi akan berstatus kota otonom. Namun dalam hal ini Edi Mulyadi, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kota Serang (TPPKS) memperkirakan, bahwa PAD Kota Serang dapat mencapai Rp. 12 miliar, sementara PAD Kabupaten Serang saat ini mencapai Rp. 70 miliar (Tribun, 18 Nopember 2006).

Setelah enam kecamatan ‘melepaskan diri’ dari Kabupaten Serang, sebenarnya masih tersisa 28 kecamatan lagi. Namun seperti anak ayam yang kehilangan induknya, perlu proses dan waktu yang cukup lama untuk menunggu kebangkitan kecamatan-kecamatan tersebut. Hampir semua kecamatan perkembangannya tidak sepesat Kecamatan Serang yang selama ini menjadi induknya, kecuali Kecamatan Anyer yang memiliki potensi pariwisata dan Kecamatan Cikande yang berkembang pesat karena memiliki kawasan industri.
Untuk terbentuknya Kota Serang, Kabupaten Serang memiliki kewajiban memberikan dukungan pada daerah pemekaran berupa dukungan anggaran sebesar Rp. 5 miliar dari RAPBD 2007. Selain itu Kota Serang mendapat bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp. 5 miliar. Setelah itu Kabupaten Serang akan membutuhkan banyak dana, antara lain untuk menyusun anggaran daerah, mengembangkan potensi wilayah dan memindahkan lokasi ibu kota kabupaten.

Mencari lokasi untuk ibu kota kabupaten tidak mudah, daerah-daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, selama puluhan tahun kantor kabupatennya masih menumpang di wilayah Kota. Begitu pula Kabupaten Tangerang, bahkan sampai sekarang upaya pemindahan ibu kota ke Tigaraksa belum tuntas, masih banyak dinas-instansi di lingkungan Kabupaten Tangerang yang masih berkantor di Kota Tangerang.

Pembentukan kota baru seperti Kota Serang, dengan sendirinya menyebabkan kabupaten induk seolah mengalami ‘amputasi’, sehingga harus merintis berbagai hal dari awal. Dalam beberapa kasus serupa, ternyata tingkat perekonomian seperti pendapatan domestik regional bruto (PDRB) di wilayah kabupaten induk bisa lebih rendah, jika dibandingkan dengan daerah hasil pemekaran. Hal tersebut menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang cukup serius bagi pemerintah Kabupaten Serang pasca terbentuknya Kota Serang. Padahal ‘pekerjaan rumah’ yang lama pun masih menumpuk, mulai dari persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan data dari BPS dan Bappeda Kabupaten serang, jumlah keluarga miskin meningkat dari 63 ribu pada tahun 2003, menjadi 103 ribu pada tahun 2005.

Penyelesaian berbagai ‘pekerjaan rumah’ tersebut membutuhkan kinerja dan sinergi yang baik antara Pemda dan DPRD Kabupaten Serang. Hal yang terpenting ialah bagaimana supaya Kabupaten Serang selaku ‘induk’ dan Kota Serang selaku ‘anak’, kondisinya segera pulih pasca proses pembentukannya. Sehingga dengan posisi keduanya sebagai daerah otonom, tetap mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, mengakomodasi prakarsa dan aspirasi masyarakat, dengan selalu memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selayaknya dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggunjawab, baik oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Serang, maupun oleh Pemda dan DPRD Kota Serang. (Atep Afia)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun