Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dinamika Koalisi dan Oposisi: Menjelang Kontestasi Pemilihan Presiden Tahun 2024

19 Desember 2024   10:03 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:35 39 1
Koalisi di Indonesia menjadi sebuah isu yang hangat diperbincangkan dan masif muncul, menjelang kontestasi pemilihan umum khususnya pemilihan presiden. Berdasarkan KBBI, koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Menurut Andrew Heywood, koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif. Pengikatan koalisi dilakukan para aktor dengan tawar menawar menciptakan berbagai kemungkinan kontrak politik tentang bagaimana bentuk koalisi maupun pemutusan kerja sama. Hakikat koalisi itu sendiri adalah membentuk pemerintah yang kuat (strong government), mandiri (autonomous), dan tahan lama (durable). Untuk itu dalam sistem pemerintahan yang multi partai, koalisi adalah suatu keniscayaan untuk membentuj pemerintahan yang kuat, mandiri dan tahan lama namun sering kali koalisi yang dibangun mebingungkan.Kompleksnya kekuatan politik, actor dan ideology menjadi faktor yang menyulitkan. Secara teoritis, koalisi partai hanya akan berjalan bila dibangun dengan landasan pemikiran yang realistis dan layak. Koalisi partai politik dalam pengajuan pasangan calon Presiden /wakil Presiden merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, tidak terdapat satupun partai politik yang memperoleh suara mayoritas sehingga membutuhkan dukungan partai lain supaya memenuhi angka presidential threshold. Namun, koalisi partai politik yang terjadi tidak didasarkan kepada kesamaan visi, misi dan ideologi partai. Koalisi partai politik didasarkan pada situasi dan kondisi politik yang berkembang serta power sharing atau bagi-bagi kursi menteri. Akibatnya, komposisi koalisi partai politik dalam tiap pemilihan Presiden berubah-rubah. Hal ini tentu merupakan pola koalisi yang hanya berorientasi pada pragmatisme semata. Partai politik membangun koalisi atas dasar berapa kursi menteri atau yang dijanjikan oleh pasangan calon Presiden /wakil Presiden yang akan diusung atau dengan kata lain politik transaksional. Partai politik yang sebelumnya merupakan rival (dari pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang memenangi pemilihan) dapat mengalihkan posisi dukunganya kepada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang terpilih. Padahal koalisi permanen sangatlah dibutuhkan untuk menjamin terjadinya check and balance terhadap pemenang Pemilu (penguasa). Artinya, komposisi partai politik pendukung pasangan capres dan cawapres yang kalah harus siap menjadi partai di barisan oposisi bukan berpindah mejadi partai koalisi pemerintah. Koalisi tidak dapat dipungkiri adalah wujud dari pertarungan partai politik di Indonesia. koalisi partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa terdapat ruang untuk mengadakan koalisi partai politik sebagai peserta pemilu. Serta dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdapat syarat minimal dukungan untuk mengajukan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Kini menjelang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, formasi dari koalisi rentan mengalami perubahan karena disparitas kepentingan dan political bargaining yang terjadi dan partai politik sedang mencari koalisi yang solid dan bisa memberikan hal yang konkret dalam mengarungi kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun