Tujuan Omnibus Law UU Ciptaker adalah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih baik ditingkat pusat maupun daerah, memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat masuknya investasi ke Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia, termasuk sektor UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL