Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perencanaan Pajak untuk UMKM: Solusi Hemat Pajak Tanpa Melanggar Aturan

29 November 2024   16:06 Diperbarui: 29 November 2024   16:06 66 0

Optimalisasi Perencanaan Pajak bagi UMKM untuk Meminimalisir Pajak Terutang-Webinar PajakInd | Selasa, 26 November 2024

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB nasional. Meski memiliki peran signifikan, banyak pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan pajak, terutama terkait kewajiban pajak yang dirasa kompleks dan membebani. Namun, melalui perencanaan pajak yang optimal, UMKM dapat meminimalkan pajak terutang tanpa melanggar aturan, sekaligus meningkatkan efisiensi keuangan usaha mereka.

Apa Itu Perencanaan Pajak?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun